Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 19 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
