Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini INDONESIA Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru Taman Mini INDONESIA Indah.
Koreksi Anda