Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Sekretaris Negara membentuk Tim yang bertugas: a. menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah; b. mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah; c. mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini INDONESIA Indah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini INDONESIA Indah.
Koreksi Anda