Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
