Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
Koreksi Anda