Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Nasional berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan nasional penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia; dan/atau b. memberikan rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri INDONESIA. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda