Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam:
a. perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia;
b. pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan kimia; dan
c. pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya.
Koreksi Anda
