Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili INDONESIA dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu Negara Pihak.
(2) Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
