Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran