Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran