Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
