Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata nusantara berdasarkan segmen pasar personal, bisnis, dan pemerintah.
Koreksi Anda