Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pemasaran pariwisata mancanegara.
Koreksi Anda
