Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda