Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
