Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya, alam, dan buatan, kemitraan industri pariwisata, tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda