Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
