Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
d. Deputi ...
d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Multikultural;
h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
