Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; d. Deputi ... d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda