Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
