Pasal 1
Mengesahkan the Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketahanan Pangan), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.