Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2007, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2007 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2007 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
(2) RKP Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
dan
b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.