Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 189 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.
Koreksi Anda
