Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 189 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANSEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
