Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan.
Pasal 49 ...
Koreksi Anda
