Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 156), sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
