Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 188 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
e. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
L pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
