Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
