Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 188 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun
2012. (2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
