Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
