Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
urusan
b. Deputi. . .
REPUEUI( INDONESIA
b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h. Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian
Koreksi Anda
