Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 187 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda