Pasal 11
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan.
PERPRES Nomor 187 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM MENETAPKAN: PERATURAN
KRITERIA Pemberdayaan Sosial
PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah