Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 15), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda