Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 186 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No 2478s8 A
Koreksi Anda
