Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal; d. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; f. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. koordinasi . . . g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; h. sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal; j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; 1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; m. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; n. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM; o. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM; p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan q. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda