Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;
d. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
g. koordinasi . . .
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h. sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
n. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
o. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
q. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
