Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 185 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Koreksi Anda
