Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 184 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI
Teks Saat Ini
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
