Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 379 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd vanna Djaman
Koreksi Anda