Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
