Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 41 ...
PEESIDEN
Koreksi Anda
