Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4...
R.EFUEUK IHDONESIA
Koreksi Anda
