Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelraksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tah.an 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
