Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 209l., menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian. Pasal 28. . . n
Koreksi Anda