Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
