Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 182 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
