Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 181 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGIMENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Koreksi Anda