Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 181 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGIMENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
Koreksi Anda
