Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 181 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGIMENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.
(2) Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
