Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, I\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkaitan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
