Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen resiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 15 .. .
PEFUEUK INDONESIA
Koreksi Anda
