Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 180 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
