Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di IGmenterian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Koreksi Anda
